Tips Aman Menghindari Surat Tilang Polisi

Tidak ada seorangpun yang akan merasa senang ketika ditilang polisi apalagi jika dia merasa sudah benar-benar mematuhi peraturan lalu-lintas, "Kok saya ditilang sih pak, salah saya apa?" Padahal banyak sekali hal yang menurut kita tidak salah tapi akan terlihat salah menurut orang lain karena itulah kenyataan hidup.


Untuk menghindari surat tilang bukan hanya tertib saja yang diperlukan, faktor x juga memiliki andil dalam menentukan takdir anda untuk ditilang polisi. Sebagai manusia kita hanya bisa berusaha dan usaha terbaiklah yang akan memberikan hasil terbaik untuk anda.

Berikut ini adalah usaha-usaha yang dapat anda lakukan untuk mengurangi resiko ditilang polisi, monggo..

1. Cek kelengkapan kendaraan
  • Pastikan spion kiri-kanan terpasang dengan benar 
  • Pastikan lampu depan-belakang & lampu sein menyala dengan baik 
  • Pastikan lampu belakang kendaraan anda masih berwarna merah 
  • Cak knalpot anda apakah masih terpasang? Gunakan knalpot standar saja, jangan gunakan knalpot blombongan 
  • Periksa tutup dop pentil ban anda jangan sampai hilang karena hal ini juga bisa berbuntut tilang
  • Cek pelat nomer kendaraan anda apakah masih berwarna hitam? apakah keduanya masih menempel dengan benar di depan & belakang? cek masa berlakunya jangan sampai expired & yg paling penting jangan memasang pelat nomer di samping kendaraan karena hal ini akan membuat pak polisi kebingungan.
2. Cek kelengkapan surat-surat kendaraan
  • Jangan lupa bawa STNK, cek tanggal expired STNK & pastikan anda masih bayar pajak 
  • Jika kendaraan anda masih baru & STNK-nya belum jadi, jangan lupa bawa surat jalan jika anda tidak memiliki surat jalan silakan minta ke dealer tempat anda membeli kendaraan tsb 
  • BPKB tidak usah dibawa-bawa apalagi jika kondisi BPKB masih tergadai di bank atau leasing, untuk perihal BPKB lebih baik tidak usah dibahas :)
3. Bawalah selalu Surat Izin Mengemudi (SIM) 
  • Sebagai pengendara yg baik kita harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk pengemudi roda 2 dan SIM A untuk pengemudi mobil 
  • Bawalah selalu SIM milik anda sendiri kemanapun anda pergi, karena jika anda membawa SIM milik orang lain maka semua 'tips aman menghindari surat tilang polisi' ini akan sia-sia & bersiaplah ditilang 
  • Jika anda belum memiliki SIM maka anda harus segera berusaha mendapatkannya, jika anda belum tahu cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi silakan bertanya di grup facebook Info Cegatan Jogja harap gunakan bahasa yg baik & benar (tidak alay) ketika anda bertanya di grup ini supaya anda tidak dibully.
4. Gunakan helm standar (SNI) (untuk pengendara sepeda motor) 
  • Untuk pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm biar tambah cakep, ada dua macam pilihan helm yg bisa anda gunakan yakni helm half face dan helm full face 
  • Jangan gunakan helm 'ciduk' atau helm 'batok' karena sudah bukan jamannya
  • Untuk informasi lengkap mengenai helm silakan tanya penjual helm jangan tanya grup Info Cegatan Jogja karena dijamin anda akan dibully untuk pertanyaan semacam ini.
5. Pakailah sabuk pengaman (untuk pengendara mobil) 
  • Untuk sekedar mengindari surat tilang polisi sabuk pengaman hanya perlu terlihat dikenakan walaupun anda tidak benar-benar menguncinya 
  • Jika anda sadar keselamatan anda sendiri silakan pakai sabuk pengaman dengan benar & dikunci (klik). 
  • Jika mobil anda tidak memiliki sabuk pengaman anda bisa mengenakan tas model selempang yang ketika anda kenakan akan terlihat mirip mengenakan sabuk pengaman. Akan tetapi cara seperti ini tidak selalu sukses mengelabui polisi, lebih baik pakai sabuk pengaman asli entah bagaimana caranya :D
5. Jangan menerobos lampu merah
  • Berhentilah ketika lampu lalin (bangjo) sudah berwarna kuning 
  • Berhentilah dibelakang garis, jangan berhenti melebihi garis apalagi berhenti di zebra cross atau tempat berhenti khusus sepeda 
  • Jangan menggunakan ponsel ketika berhenti di lampu merah
  • Walaupun ada kodok didalam helm anda, jangan coba-coba mencopot helm ketika berhenti di lampu merah
6. Hindari mendahului kendaraan di marka panjang (bukan marka putus-putus)
  • Jangan mendahului kendaraan di marka panjang karena walaupun terlihat aman tidak ada polisi siapa tahu anda tiba-tiba dikejar polisi yg muncul dari tempat yang tidak kita ketahui
  • Biasanya marka panjang terdapat di setiap tikungan walaupun tidak setiap tikungan ada markanya tapi ada juga marka panjang di jalan yang lurus
  • Mendahului (menyalip) kendaraan di tikungan dapat berakibat fatal karena secara tiba-tiba anda akan berpapasan dengan kendaraan dari lawan arah yang sebelumnya tidak terlihat
7. Panaskan lampu depan sebelum bepergian (untuk pengendara sepeda motor)
  • Berhubung adanya peraturan menyalakan lampu depan pada siang hari hendaklah selalu menyalakan lampu depan kemanapun anda pergi, untuk sepeda motor keluaran 2014 sudah tidak dilengkapi saklar lampu depan sehingga mau tidak mau akan terus menyala (Auto Headlight On)
  • Walaupun lampu kita menyala bukan berarti kita bisa selamat dari tilang, ada beberapa kejadian ketika razia polisi berlangsung lampu depan dicek/dipegang oleh polisi dan apabila masih dingin akan dicurigai jika kita tidak menyalakan lampu depan sebelumnya, sialnya lagi jika rumah kita dekat dengan lokasi razia karena lampu depan belum terasa panas ketika  dipegang pak polisi
  • Oleh karena itu sebelum bepergian nyalakanlah dahulu mesin & lampu motor anda hingga lampu depan benar-benar panas, jika tidak ada waktu untuk memanaskan lampu gunakanlah hairdryer.